YAYASAN
NUSANTARA DUARIBU MEDAN
AKADEMI KEBIDANAN NUSANTARA 2000 MEDAN
STATUS
: TERAKREDITASI BAN-PT
Jl.Panglima Denai No.30 Medan 20227
Telp. : 061-77274402 Fax. : 061-7342934
http://www.akn2000medan.ac.id
PERATURAN
MAHASISWA
AKADEMI KEBIDANAN NUSANTARA 2000 MEDAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
(PASAL 1)
PENGENALAN
1. Akademi Kebidanan Nusantara 2000
Medan adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
kebidanan yang meliputi pendidikan profesional dengan jalur penerimaan
mahasiswanya tanpa membedakan latar belakang orang tua, agama, suku, ras &
intelektual, namun memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Mahasiswa adalah peserta didik yang
telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan ditetapkan sebagai mahasiswa
Akademi Kebidanan Nusantara 2000 Medan.
3. Tata tertib mahasiswa adalah
serangkaian peraturan bagi mahasiswa Akademi Kebidanan Nusantara 2000 Medan yang
meliputi peraturan di kampus, laboratorium, lahan praktek, hak dan kewajiban
mahasiswa, cuti akademik mahasiswa, kegiatan ekstra kurikuler, tertib
administrasi, bimbingan dan konseling, jenis pelanggaran dan sanksi, pindah
pendidikan dan asrama.
4. Penanggung jawab kemahasiswaan
adalah Direktur melalui Pembantu Direktur bidang kemahasiswaan setelah melalui
pembimbing akademik, bimbingan dan konseling.


BAB II
TATA TERTIB DI KAMPUS
(PASAL 2)
PERSIAPAN
1. Perkuliahan dilaksanakan hari Senin – Sabtu, jam 08.00
– selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan mahasiswa wajib mengikutinya
2. Mahasiswa harus sudah datang di kampus 15 menit
sebelum perkuliahan dimulai
3. Jika dosen pengajar belum hadir setelah 15 menit jam
perkuliahan berlalu, komting wajib lapor kepada administrasi akademi/dosen
piket
4. Komting berfungsi sebagai penghubung antara pendidikan
dan kelas atau sebaliknya dan bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban
ruangan.
5. Seluruh mahasiswa (piket ruangan kelas) bertanggung
jawab atas kebersihan dan ketertiban kelas, serta kelengkapan alat
pengajaran/alat peraga yang diperlukan dalam menunjang PBM
6. Selama perkuliahan berlangsung mahasiswa dilarang menerima
telepon dan tamu kecuali dianggap sangat penting
7. Selama proses belajar-mengajar mahasiswa dilarang membawa
handphone guna membuat suasan belajar-mengajar nyaman.
8. Selama proses belajar-mengajar berlangsung,tidak
diperkenankan bagi mahasiswa menyalakan laptop (computer jinjing) kecuali dalam
mata kuliah komputer
(PASAL 3)
ABSENSI
1. Skretaris kelas bertanggung jawab atas absensi
mahasiswa setiap jam perkuliahan. Mahasiswa yang hadir wajib mengisi absensi,
apabila tidak mengikuti perkuliahan karena sakit harus disertai dengan surat
keterangan dokter
2. Sekretaris kelas bertanggung jawab mengisi garis besar
pokok bahasan dan meminta tanda tangan dosen setiap akhir perkuliahan pada buku
laporan kemajuan kelas
3. Apabila
mahasiswa berhalangan hadir harus membawa surat ijin yang harus diketahui orang
tua/wali, dengan mengisi borang yang telah disediakan dari akademi atau
disertai surat keterangan dari dokter, apabila tidak maka dianggap alpha
4. Apabila mahasiswa tidak masuk tanpa
keterangan/sakit/ijin melebihi batas waktu tertentu akan mendapatkan sanksi
sesuai peraturan yang telah ditetapkan
5. Piket kelas bertanggung jawab atas pengambilan absensi
atau kelengkapan kelas lainnya sebagai penunjang perkuliahan dan dipantau oleh
komting.
(PASAL 4)
KEPENGURUSAN KELAS
1. Tiap angkatan mempunyai organisasi kelas yang terdiri
dari :
- Komisaris Tingkat (Komting) dan wakil
- Sekretaris
- Bendahara
- Piket Kelas
2. Komting bertanggung jawab atas ketertiban dan
kebersihan kelas
3. Komting wajib melaporkan hal-hal yang berhubungan
dengan kegiatan belajar mengajar
(PASAL 5)
SERAGAM
1. Memakai pakaian seragam putih biru lengkap
(perkuliahan)
- Bagi yang tidak berjilbab : Baju atasan lengan panjang dengan bawahan biru dan memakai cup
- Bagi yang berjilbab : Baju atasan panjang, rok panjang dan jilbab sesuai seragam yang telah ditentukan
2. Memakai pakaian seragam putih-putih lengkap (praktik)
- Bagi yang tidak berjilbab : Baju atasan lengan panjang,celana panjang dan memakai cup
- Bagi yang berjilbab : Baju lengan panjang, celana panjang dan jilbab berstrip biru
3. Dilarang
memakai seragam yang ketat dan rok yang terlalu ketat. Jika melanggar akan
mendapat sanksi
4. Memakai atribut lengkap, seperti nama dan lambang
Akbid Nusantara 2000 Medan
·
Memakai logo
Akbid di sebelah kiri dan nama mahasiswa di sebelah kanan.
5. Memakai sepatu hitam seragam
- Berkaos kaki putih bagi yang berjilbab maupun yang tidak berjilbab
6. Kerapian rambut
·
Bagi kristiani
rambut wajib menggunakan Hairnet agar rapi serta tidak mengganggu pelajaran
ketika berlangsung
·
Bagi mahasiswa
yang muslim rambut wajib di ikat, dilarang keras apabila rambut di urai.
7. Setiap kali datang/masuk ke kelas/lingkungan kampus
mahasiswa wajib memakai pakaian seragam lengkap beserta atributnya
8. Menjaga sikap dan perilaku saat berpakaian seragam lengkap
9. Bila terjadi pelanggaran yang bersangkutan akan
diberikan sanksi oleh pihak akademik
10. Dilarang memakai make-up, perhiasan dan memelihara
kuku panjang
11. Mahasiswa wajib memakai jam tangan saat perkuliahan
12. Jadwal pemakaian seragam
- Hari Senin-Kamis :
-
Untuk Muslim
wajib memakai baju putih lengan panjang berliris biru dan rok panjang putih dan jilbab berliris
biru
-
Untuk Kristiani
wajib memakai baju putih lengan panjang maupun pendek berliris biru dan rok
panjang maupun rok pendek dibawah lutut serta memakai cup
-
Semua mahasiswa
wajib memakai sepatu seragam berwarna hitam
- Hari Jum’at-Sabtu : memakai seragam olahraga, jilbab hitam dan sepatu olahraga berwarna putih


BAB III
TATA TERTIB DI
LABORATORIUM
(PASAL 6)
TATA TERTIB DI LABORATORIUM
1. Setiap
mahasiswa wajib mengikuti praktikum yang diadakan dilaboratorium
2. Setiap
mahasiswa harus sudah siap sebelum kegiatan praktikum dimulai dan dengan
memakai pakaian/kelengkapan yang telah ditentukan
3. Mahasiswa
wajib mengikuti semua kegiatan praktikum/laboratorium ilmu dasar/biomedik,
kebidanan dan praktekum profesi dengan kehadiran 100 % dan mengisi buku
kunjungan laboratorium
4. Mahasiswa
harus bersikap sopan dan menghargai pembimbing maupun mahasiswa lain
5. Mahasiswa
dilarang makan, tidur dan mengotori ruangan praktek laboratorium
6. Bagi
mahasiswa yang ingin keluar ruangan harus meminta ijin pembimbing terlebih
dahulu
7. Setiap
mahasiswa bertanggung jawab terhadap fasilitas di laboratorium. Dan dilarang
membawa peralatan keluar ruangan tanpa seijin petugas laboratorium
8. Bagi
mahasiswa yang merusakkan peralatan laboratorium wajib menggantinya, kecuali
kerusakan tersebut di luar tanggung jawabnya (kecelakaan)
12. Bagi
mahasiswa yang sudah selesai meminjam alat laboratorium wajib mengisi buku
pengembalian alat dan buku kunjungan laboratorium
13. Bagi
mahasiswa yang ingin mengembalikan alat harus melapor dan sepengetahuan kepada
penanggung jawab laboratorium



BAB IV
TATA TERTIB DI
LAHAN PRAKTEK
(PASAL 7)
TATA TERTIB DI
LAHAN PRAKTEK
1. Mahasiswa
mentaati peraturan yang berlaku di tempat praktek.
2. Mahasiswa
mengisi absensi / daftar hadir.
3. Mahasiswa
yang diijinkan meninggalkan prakteknya adalah mahasiswa yang sakit dengan
disertai surat keterangan dokter dan mahasiswa yang berhalangan (mendapat
musibah) dengan terlebih dahulu memberitahukan ke pembimbing praktek
4. Berpakaian
praktek lengkap dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku pada tempat praktek.
5. Jika ada
pertukaran jadwal praktek, sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari
pembimbing lapangan dan pendidikan
6. Program
kegiatan praktek diatur oleh koordinator lapangan



BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN MAHASISWA
(PASAL 8)
HAK MAHASISWA
1. Menggunakan
kebebasan akademik dan bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu
sesuai dengan tata tertib dan aturan di lingkungan akademik
2. Memperoleh
pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai minat, bakat,
kegemaran dan kemampuan
3. Memanfaatkan
fasilitas Perguruan Tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar
4. Mendapat
bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya
dalam penyelesaian studinya
5. Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta
hasil belajar
6. Memanfaatkan
sumber daya Perguruan tinggi melalui perwakilan /organisasi kemahasiswaan
7. Ikut serta
dalam kegiatan organisasi mahasiswa Perguruan Tinggi yang bersangkutan
8. Mahasiswa
berhak mengeluarkan aspirasinya melalui jalur yang sudah ditentukan, yaitu :
Mahasiswa ? Dosen PA? Kemahasiswaan? yang bersangkutan (dosen , staf, dll) ?
Bisa melalui kotak saran dan kritik
(PASAL 9)
KEWAJIBAN
MAHASISWA
1. Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan yang
berlaku (spp, dll).
2. Memenuhi
semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan
3. Ikut
memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan
Perguruan Tinggi yang bersangkutan
4. Menghargai ilmu pengetahuan, tehnologi dan kesenian
yang bersangkutan
5. Menjaga nama baik dan wibawa Perguruan Tinggi yang
bersangkutan

(PASAL 10)
KEGIATAN EKSTRA
KURIKULER
1. Setiap mahasiswa wajib menjadi anggota IKM di Akademi
Kebidanan Nusantara 2000 Medan
2. Setiap mahasiswa sesuai dengan minat masing-masing
wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diselenggarakan oleh akademi,
antara lain :
a. Keolahragaan
b. Kerohanian
c. Paduan suara
d. Kesenian
e. Dan
lain-lain
(PASAL 11)
TERTIB
ADMINISTRASI
1. Setiap mahasiswa wajib membayar SPP dan sebelum
semesteran harus sudah lunas
2. KHS setiap semester diberikan mahasiswa dan orang
tua/wali lewat Pembimbing Akademik
3. Bagi mahasiswa yang belum memenuhi administrasi, tidak
diperkenankan mengikuti perkuliahan.
(PASAL 12)
BIMBINGAN DAN
KONSELING
Setiap mahasiswa yang mempunyai masalah
dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dosen pembimbing atau Pembimbing
Akademik.
(PASAL 13)
TUGAS DAN
KEWAJIBAN PEMBIMBING AKADEMIK
1. Membimbing
mahasiswa dalam menyusun dan melaksanakan rencana studi mata kuliah yang
diambil pada semester berlangsung
2. Mengarahkan
dan membimbing mahasiswa dalam melaksanakan aktifitas akademiknya guna mencapai
prestasi yang lebih baik
3. Membantu
mahasiswa dalam memecahkan permasalahan yang dapat mengganggu studinya
4. Menyampaikan
kepada Pimpinan Akademik bilamana mahasiswa yang dibimbing tidak mencapai batas
minimal keberhasilan studi dan atau telah menyelesaikan studinya dengan baik.
(PASAL 14)
JENIS
PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Jika
mahasiswa tidak masuk tanpa keterangan/sakit/ijin maka akan mendapatkan sanksi
yaitu membuat makalah dan presentasi yang telah ditentukan oleh akademik
2. Jika
mahasiswa tidak mengikuti perkuliahan dengan menyertakan surat ijin selama 3
hari berturut-turut maka akan dikenakan sanksi membuat makalah dengan ketentuan
yang telah ditentukan oleh akademik
3. Jika
mahasiswa tidak masuk karena sakit tanpa surat keterangan dokter lebih dari 3
hari akan dikenakan sanksi merangkum maka kuliah yang ditentukan oleh akademik
4. Apabila
mahasiswa dalam pemakaian seragam tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan
akan mendapatkan peringatan dan membuat surat pernyataan
5. Jika
mahasiswa melanggar tata tertib praktek dan tata tertib kampus akan dikenakan
sanksi, yaitu :
a. Pelanggaran
yang bersifat ringan : akan mendapat peringatan 3 (tiga) kali (misalnya :
meninggalkan ruangan praktek tanpa seijin pembimbing lapangan)
b. Pelanggaran
yang bersifat sedang : akan mendapatkan surat peringatan yang ditujukan kepada
orang tua/wali (misalnya : tidak masuk praktek tanpa mendapat persetujuan dari
pembimbing Pendidikan dan pembimbing lapangan)
c. Pelanggaran
yang bersifat berat : akan mendapatkan skorsing (misalnya : asusila, narkoba,
criminal dll)
6. Apabila
jumlah keseluruhan presensi mahasiswa kurang dari 75 % jumlah kehadiran
seluruhnya, mahasiswa tidak boleh mengikuti mata uji yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar